billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz untuk Perluas Akses Internet Terjangkau di Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz untuk Perluas Akses Internet Terjangkau di Indonesia
Foto: Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memulai proses lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar atau Broadband Wireless Access.

Seleksi ini ditujukan guna memperluas jangkauan layanan internet yang lebih terjangkau dan berkualitas di berbagai wilayah Indonesia.

"Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ungkap pernyataan resmi Kemkomdigi.

Dasar Hukum dan Mekanisme Seleksi

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar Tahun 2025.

Pita frekuensi yang dilelang memiliki lebar 80 MHz, mencakup rentang 1432–1512 MHz dan dibagi ke dalam tiga wilayah regional.

Seleksi ini terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan melalui mekanisme e-Auction atau lelang elektronik.

Evaluasi seleksi mencakup dua aspek utama, yaitu evaluasi administrasi dan evaluasi terhadap komitmen pengembangan jaringan serta layanan.

Komitmen tersebut akan dijadikan acuan untuk pengawasan dan evaluasi setelah pemenang seleksi ditetapkan.

Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

"Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal," jelas Kemkomdigi.

Jadwal dan Tujuan Strategis Seleksi

Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).

Penggunaan pita ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan internet yang cepat dan stabil.

"Melalui seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi," ujar Kemkomdigi.

Pengambilan akun untuk mengikuti e-Auction dijadwalkan pada 11 hingga 13 Agustus 2025.

Peserta wajib mengisi formulir reservasi akun e-Auction paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Penyelenggara telekomunikasi yang berminat harus menyerahkan surat kuasa, mengisi format Surat Permohonan Akun e-Auction, dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

Kemkomdigi mengajak seluruh pelaku industri telekomunikasi untuk aktif berpartisipasi dalam seleksi ini sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan ekosistem digital yang merata dan inklusif di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa