Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Abdul Fikri Faqih Apresiasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak, DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Juknis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Abdul Fikri Faqih Apresiasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak, DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Juknis
Foto: (Sumber : Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Mentari/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Meski demikian, Fikri mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis atau juknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Menurutnya, aturan turunan tersebut penting untuk mencegah berbagai risiko digital yang dapat mengancam anak-anak.

Risiko tersebut antara lain kecanduan media sosial, paparan konten pornografi, hingga keterlibatan dalam praktik judi online.

DPR Soroti Risiko Konten Digital bagi Anak

Fikri menilai regulasi tersebut merupakan langkah positif dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

Namun menurutnya kebijakan tersebut memerlukan aturan pelaksana yang lebih konkret agar tidak kehilangan efektivitas saat diimplementasikan.

Fikri menjelaskan bahwa kerentanan anak terhadap platform digital sering kali terjadi karena sistem penyaringan konten yang belum cukup ketat.

Ia juga menyoroti fenomena gim populer seperti Roblox yang dinilai berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya bagi anak-anak.

Fikri menyampaikan bahwa "Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo (Komdigi). Namun, seperti apa regulasi (turunan)nya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan sosial media dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu gim, tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi", ungkapnya.

Pemerintah Diminta Segera Siapkan Aturan Teknis

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut menegaskan bahwa dorongan untuk menerbitkan juknis bukan bertujuan menghambat perkembangan teknologi.

Menurutnya langkah tersebut merupakan respons terhadap dampak negatif teknologi digital yang mulai dirasakan dalam dunia pendidikan.

Ia menilai Indonesia selama ini relatif terlambat dalam memitigasi risiko digital terhadap anak-anak.

Oleh karena itu pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret dengan menyiapkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Fikri menyatakan bahwa "Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi", ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang memperkuat regulasi lintas kementerian dalam perlindungan anak di ruang digital.

Penguatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan