Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Eks Kampung Bayam Mulai Tempati Hunian HPPO JIS, Bebas Sewa dan Diberi Akses Kerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Warga Eks Kampung Bayam Mulai Tempati Hunian HPPO JIS, Bebas Sewa dan Diberi Akses Kerja
Foto: (Sumber: Sebagian warga eks Kampung Bayam menandatangani kontrak dan menyetujui menempati HPPO JIS dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.)

Pantau - Sebagian warga Kampung Susun Bayam (KSB) telah mulai menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), sebagai bagian dari upaya relokasi dan pemulihan kehidupan warga eks Kampung Bayam.

"Mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk warga eks Kampung Bayam," ujar perwakilan pemerintah pada Selasa (29 Juli 2025).

Pada hari yang sama, sebanyak 67 dari total 126 kepala keluarga (KK) resmi menandatangani kontrak dan menyetujui untuk tinggal di hunian tersebut.

Hunian Siap Pakai dan Bebas Sewa 6 Bulan

Ketentuan kontrak mencakup pembebasan biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan pertama, serta akses kerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.

Warga yang belum menandatangani kontrak dijelaskan masih mempelajari isi perjanjian dan diperkirakan akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

Penandatanganan dilakukan bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai bentuk persetujuan resmi dari kedua belah pihak.

Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menyatakan bahwa seluruh unit hunian telah siap ditempati.

"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa waktu pembebasan biaya sewa selama enam bulan tidak akan dihitung sebagai hutang dan diperuntukkan sebagai masa transisi agar warga bisa mendapatkan penghasilan dan hasil pertanian.

Fasilitas Lengkap dan Akses Pekerjaan di Sekitar JIS

Fasilitas penunjang di kawasan HPPO mencakup tanah seluas 4.000 meter persegi untuk pertanian perkotaan (urban farming) serta kolam budidaya ikan.

Warga penghuni HPPO juga mendapat kesempatan bekerja sebagai pendukung operasional JIS, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga," jelasnya.

Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menambahkan bahwa isi kontrak telah disusun dengan mengakomodasi aspirasi warga dan dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum (APH).

"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler