
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memperpanjang semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan pers daring dari Sekretariat Presiden di Jakarta pada Jumat.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkapnya.
Tujuan Libur Nasional Tambahan
Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
Pemerintah mendorong partisipasi publik dalam bentuk perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya guna memperkuat semangat kebersamaan.
Juri Ardiantoro menambahkan bahwa semangat kemerdekaan harus dimaknai dengan kegiatan yang mampu membangkitkan optimisme nasional.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," ia mengungkapkan.
Ajakan Partisipasi Luas
Presiden Prabowo juga mengimbau agar perayaan kemerdekaan tidak hanya berlangsung di tingkat nasional, tetapi juga merata hingga ke daerah-daerah.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, turut menyemarakkan suasana peringatan kemerdekaan.
Bentuk partisipasi yang diharapkan antara lain dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti