
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa penerapan layanan peralihan hak tanah secara elektronik di wilayah DKI Jakarta mampu meningkatkan efisiensi layanan hingga 30 persen dibandingkan metode konvensional.
Proses Lebih Cepat, Aman, dan Transparan
"Sekitar 30 persen lebih efisien, berdasarkan penelitian dari lembaga yang menerbitkan tanda tangan elektronik," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, usai meresmikan layanan tersebut di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kembangan, pada Jumat.
Kantor pertanahan di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara termasuk dalam 60 kantor pertanahan di Indonesia yang menyumbang paling tidak 50 berkas per tahun.
Data tersebut menjadi pijakan evaluasi untuk mulai memberlakukan layanan digital dalam peralihan hak tanah.
"Harapannya yang pertama, ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kedua, transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena dengan peralihan elektronik ini, data end-to-end sejak akta itu dibuat sampai jadi sertifikat kita data semua ke Sistem Informasi Kementerian," ungkap I Ketut.
Penerapan teknologi digital disebut membuat proses lebih cepat, efisien, transparan, dan aman, serta memberikan manfaat tambahan berupa peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan.
Alur Digital Peralihan Hak Tanah
Alur peralihan hak tanah secara elektronik dimulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menggunakan aplikasi Pelaporan Akta.
PPAT akan menandatangani Surat Pengantar Akta dan mengunggah dokumen ke sistem.
Pelaksana di Kantor Pertanahan akan memverifikasi isi akta dan kelengkapan dokumen yang diunggah.
Jika lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tercantum pada Surat Perintah Setor (SPS).
Setelah pembayaran dilakukan, jika masyarakat tidak memberikan kuasa, mereka dapat membawa langsung berkas ke Kantor Pertanahan dan akan diterbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Jika dikuasakan, pihak penerima kuasa yang akan membawa berkas untuk dibuatkan STTD.
Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengecekan dokumen fisik, dan jika sesuai, proses peralihan hak akan dilanjutkan hingga sertifikat diterbitkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








