
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai ekosistem emas merupakan langkah strategis, namun pelaksanaannya memerlukan pengawasan yang ketat dan penguatan regulasi untuk menjamin efektivitas kebijakan.
Dua PMK Baru Ditetapkan, Berlaku Awal Agustus 2025
PMK yang dimaksud adalah PMK No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025.
Kedua peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Dalam siaran pers resmi di Jakarta pada Senin (28/7), Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank disertai dengan berbagai pengecualian strategis merupakan langkah yang positif.
Menurutnya, kebijakan ini adalah terobosan yang dirancang secara hati-hati untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas dalam negeri di tengah tantangan pasar global.
Misbakhun Soroti Celah Regulasi dan Serukan Sistem Pengawasan
Misbakhun yang juga politisi senior Partai Golkar menilai bahwa peraturan ini masih perlu diperkuat untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang bisa merugikan negara.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan yang kuat, tujuan mulia dari regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya.
"Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multitafsir di dalam batang tubuh peraturan, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi antar lembaga terkait untuk memantau seluruh rantai transaksi emas.
Dengan sistem pengawasan tersebut, diharapkan manfaat ekonomi dari sektor emas bisa dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat.
"Perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa