
Pantau - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menyatakan bahwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur tidak lagi wajib lapor setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Intinya Gus Nur sudah tidak melakukan absen di Bapas Kelas 1 Malang. Untuk simbolis (penyerahan) keputusan presiden (Nomor 17 Tahun 2025) pada hari ini", ujar Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Sofia Andriani, di Kota Malang, Rabu, 6 Agustus 2025.
Program bimbingan yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 1 Mei 2027 resmi dihentikan per 2 Agustus 2025 setelah amnesti diberikan pada 1 Agustus.
"Kebetulan Gus Nur sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, menjadi klien Bapas. Sejak tanggal 2 Agustus kami mengakhiri masa bimbingannya", jelas Sofia.
Amnesti Diberikan Berdasarkan Usulan Rutan, Gus Nur Siap Beri Bimbingan Positif
Amnesti untuk Gus Nur diusulkan oleh Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, tempat ia sebelumnya ditahan.
Setelah disetujui, Bapas Malang menerima surat tembusan resmi terkait pemberian amnesti tersebut.
"Tembusan itu memberitahukan bahwa Gus Nur mendapatkan amnesti, sehingga kami selaku pemberi bimbingan berkewajiban mengakhiri", kata Sofia.
Meski masa bimbingan dihentikan, Bapas Malang tetap akan menjalin komunikasi dengan Gus Nur dan melibatkan dirinya dalam kegiatan pembinaan bagi klien lain.
"Kami akan bersama-sama memberikan bimbingan kepribadian, karena Gus Nur ini juga memiliki yayasan", ujarnya.
Gus Nur: Siap Ubah Gaya Kritik, Tegas Tapi Santun
Gus Nur mengungkapkan bahwa dirinya akan mengubah cara dalam menyampaikan pendapat atau kritik agar lebih santun dan tidak provokatif.
Perubahan sikap ini, menurutnya, muncul berkat masukan dari keluarga, khususnya anaknya.
"Bukan hanya orang lain tetapi dari anak saya juga menasehati, kalau bisa tetap menggunakan bahasa yang santun", ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa peran sebagai suami dan ayah harus diiringi kemampuan meredam ego, terutama di hadapan keluarga.
"Sama istri dan anak harus merendahkan ego, keluarga saya menginginkan tetap tegas tetapi santun", tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf