
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mulai menyiapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Rini mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 81.147 koperasi desa dan kelurahan.
“Kalau yang disampaikan Pak Menko Pangan diperlukan sekitar 2-3 orang (PPPK), maka proyeksi yang dibutuhkan untuk SDM itu sekitar 243.441 orang,” kata Rini di Denpasar, Bali, Jumat.
Skema Penugasan PPPK
Dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rini memetakan lokasi dan skema penugasan PPPK yang akan difokuskan pada tenaga teknis di bawah pemerintah daerah.
“Skema pertama adalah kita menggunakan PPPK yang sudah ada, di seluruh Indonesia ini ada 255.000 orang, kita menggunakan yang ada dulu sebagaimana arahan Bapak Presiden supaya bisa langsung bekerja,” ujarnya.
Skema lain adalah penggunaan proyeksi PPPK paruh waktu di kabupaten/kota khusus tenaga teknis, bukan guru atau tenaga kesehatan, yang jumlahnya 1.333 orang.
Jika menggunakan skema penugasan PPPK yang sudah ada, Rini meminta Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia bersama BKPSDM melakukan koordinasi karena pegawai di daerah yang akan ditugaskan.
Syarat Penempatan dan Pembiayaan
Rini menegaskan perlunya pemetaan area sesuai arahan Menko Pangan selaku Ketua Satgas Nasional Kopdes Merah Putih, di mana pegawai yang ditugaskan harus berdomisili di desa atau kecamatan area koperasi.
“Undang-Undang Koperasi juga mengatakan dia harus berdomisili di tempat itu, nanti kita perlu sisir kembali dan yang bersangkutan tentunya perlu mendapat pembinaan dan pelatihan, yang mendampingi Kementerian Koperasi maupun Kementerian Desa,” ujar Rini Widyantini.
Setelah pemetaan dan terpenuhinya kebutuhan SDM di seluruh koperasi, langkah berikutnya adalah menyiapkan anggaran untuk menggaji PPPK di Kopdes Merah Putih sehingga alokasi belanja pegawai di pemerintah daerah harus diperhatikan.
“Ini menjadi sangat penting, dan juga kesesuaian kompetensi PPPK perlu diperhatikan, karena PPPK yang sudah ada ini sudah melakukan pekerjaan, jangan sampai mengganggu layanan yang sudah ada di pemda,” kata dia.
- Penulis :
- Arian Mesa