Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Militer Palembang Vonis Peltu Yun Heri Lubis 3,5 Tahun Penjara dan Pecat dari Dinas Militer

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengadilan Militer Palembang Vonis Peltu Yun Heri Lubis 3,5 Tahun Penjara dan Pecat dari Dinas Militer
Foto: (Sumber: Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis pada sidang pembacaan vonis yang diketuai hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri))

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis yang terbukti menjadi pengelola judi sabung ayam, lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan Hakim dan Hak Banding

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Vonis penjara dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Suasana ruang sidang sempat hening saat putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.

Peltu Yun Heri Lubis diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa lain, Kopda Bazarsah.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah.

Ketiga korban adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Peltu Lubis terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian di lokasi kejadian.

Penulis :
Ahmad Yusuf