
Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang dilakukan secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo.
Hasil Investigasi Satgas dan Jenis Pelanggaran
Rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyampaikan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan total luas lahan yang dikelola mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Komitmen Pemerintah dan Tujuan Penertiban
Prasetyo menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," ia mengungkapkan.
Pemerintah berharap melalui langkah ini, praktik-praktik usaha di kawasan hutan dapat lebih terkendali, legal, dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi yang ada.
- Penulis :
- Leon Weldrick







