
Pantau - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu, terutama mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum.
"Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum," ungkapnya saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kalurahan se-DIY di Yogyakarta, Selasa.
Sultan menyampaikan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat pemerintahan dan tidak boleh berjarak dari rakyat.
Ia menekankan bahwa desa dan kalurahan merupakan ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam keseharian masyarakat.
"Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya," ujarnya.
Reformasi Kalurahan Bukan Sekadar Administrasi
Menurut Sultan, reformasi kalurahan di DIY sejak awal tidak dirancang hanya untuk memperkuat struktur pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama reformasi ini adalah untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat.
"Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman, perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan," tuturnya.
Dalam pandangan falsafah Jawa, lanjut Sultan, hukum tidak hanya dimaknai sebagai kumpulan pasal dan sanksi, tetapi sebagai aturan hidup yang dijalankan dengan kebijaksanaan demi menjaga kerukunan serta martabat manusia.
"Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun," ungkapnya.
Posbakum untuk Wujudkan Akses Keadilan
Sultan memandang kehadiran pos bantuan hukum (posbakum) sebagai potensi aktif untuk memperkuat reformasi kalurahan di DIY.
Ia menyatakan bahwa posbakum juga menjadi penegasan bahwa kalurahan bukan hanya pelaksana kebijakan pemerintah pusat.
"Kalurahan bukan semata penerima program, melainkan ruang perlindungan warga negara," katanya.
Sultan berharap keberadaan posbakum mampu menjamin hak seluruh warga dalam mengakses keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.
Ia juga berharap agar posbakum menjadi ruang pembelajaran hukum bagi masyarakat desa.
"Kesadaran inilah yang pada akhirnya mendorong tumbuhnya masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya," ucap Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X.
438 Posbakum Telah Berdiri di Seluruh DIY
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa saat ini posbakum telah terbentuk di seluruh desa dan kalurahan di wilayah DIY.
Total terdapat 438 posbakum yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.
Rinciannya yaitu Kabupaten Gunungkidul sebanyak 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.
"Pos bantuan hukum membantu menyelesaikan konflik masyarakat di tingkat kelurahan sebagai salah satu satuan hukum terkecil dalam sistem peradilan di Indonesia," ujar Agung.
- Penulis :
- Leon Weldrick







