billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Minta Sosialisasi Status PJLP dalam Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPRD DKI Minta Sosialisasi Status PJLP dalam Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar
Foto: (Sumber: Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan di lokasi kebakaran permukiman penduduk di Duri Utara, Tambora, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz)

Pantau - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI mengintensifkan sosialisasi status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kepada peserta rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran agar tidak berekspektasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pentingnya Kejelasan Status Kerja

"Sosialisasi status kerja itu penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

Ia menegaskan status PJLP perlu dijelaskan sejak awal supaya pendaftar tidak berharap otomatis diangkat menjadi PNS di kemudian hari.

Komisi A DPRD mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar baru, dengan prioritas bagi warga ber-KTP DKI Jakarta untuk mengurangi angka pengangguran di ibu kota.

"Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar sebagai langkah memperkuat pelayanan keselamatan warga. Meskipun dilakukan secara terbuka, menurut kami tetap warga Jakarta sebaiknya menjadi prioritas," ujarnya.

Mekanisme Seleksi dan Jadwal Rekrutmen

Mujiyono mengingatkan bahwa proses seleksi harus transparan, adil, bebas pungutan liar, dan penempatan personel disesuaikan dengan kompetensi serta kebutuhan wilayah.

Sistem pendaftaran diminta siap menghadapi lonjakan pendaftar, dilakukan secara online, dilengkapi layanan pengaduan, dan mekanisme banding yang cepat.

Pemprov DKI akan membuka rekrutmen pada 12–14 Agustus 2025.

"Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Rincian penempatan meliputi Jakarta Barat 202 orang, Jakarta Pusat 187, Jakarta Selatan 211, Jakarta Timur 219, dan Jakarta Utara 181 orang, sedangkan penanganan untuk wilayah Kepulauan Seribu akan dikoordinasikan oleh Bupati Kepulauan Seribu.

Perekrutan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan gubernur yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan