
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap tiga pria anggota grup Facebook yang menawarkan jasa tindakan asusila sesama jenis.
Pengungkapan Kasus
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing mengatakan, "Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yakni AY, RM, dan SM aktif menawarkan jasa tindak asusila kepada para anggota grup lainnya."
Penangkapan dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin.
Dari hasil pemeriksaan, grup tersebut memiliki ribuan akun yang memuat konten asusila serta berbagai penawaran jasa tindakan asusila sesama jenis.
Para tersangka mengaku bergabung dalam grup tersebut untuk mencari kenalan baru yang bersedia diajak melakukan hubungan badan sesama jenis.
Ketiganya juga aktif membuat video tidak senonoh dan membagikannya kepada anggota grup.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan berupaya mencegah kejadian serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan kami akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," ungkap Tobing.
Ia juga meminta orang tua untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi bermoral dan menjauhi tindakan kesusilaan.
- Penulis :
- Arian Mesa