
Pantau - Kepala BNPB Suharyanto menegaskan bahwa penegakan hukum dan edukasi warga menjadi pilar utama pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah rawan seperti Riau dan Kalimantan Barat.
Penindakan Hukum dan Upaya Edukasi
Dalam rapat koordinasi karhutla di Gedung Indonesia Multi Hazard Early Warning System (Ina-MHEWS), Jakarta, Selasa (12/8/2025), Suharyanto menyampaikan bahwa di Riau hingga Agustus 2025 aparat kepolisian telah menangkap 55 pelaku yang diduga melakukan atau lalai sehingga memicu kebakaran lahan.
Di Kalimantan Barat, sedikitnya empat perusahaan pemegang konsesi telah ditindak, dan dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat terjebak asap saat membakar lahan.
“Untuk memastikan efek jera. Penegakan hukum harus dibarengi edukasi agar warga paham risiko kesehatan, lingkungan, dan hukum dari membakar lahan,” ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
BNPB, dengan persetujuan Mabes TNI/Polri, menempatkan babinsa dan bhabinkamtibmas di setiap kabupaten/kota untuk mengingatkan warga, terutama pada musim kemarau, bahwa peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan sementara tidak berlaku demi keselamatan.
Operasi Lapangan dan Data Karhutla
Patroli gabungan BPBD–Manggala Agni Kementerian Kehutanan rutin memantau dan memadamkan titik api kecil sebelum membesar.
Operasi modifikasi cuaca dilaksanakan di enam provinsi prioritas, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, untuk mencegah penyebaran api.
Suharyanto mengakui bahwa mengubah perilaku warga bukanlah hal mudah karena kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar serta adanya regulasi daerah yang memperbolehkan pembakaran terbatas 1–2 hektare.
Meski demikian, ia optimistis kerja sama lintas kementerian/lembaga melalui desk karhutla dapat menekan angka kebakaran.
“Kami ingin pencegahan menjadi budaya, bukan hanya kegiatan musiman. Masyarakat adalah garda terdepan dalam melindungi hutan dan lahannya,” tegasnya.
Berdasarkan peta indikasi kebakaran hutan dan lahan Kementerian Kehutanan periode Januari–Juni 2025, sekitar 8.594 hektare lahan terbakar, dengan 80,15 persen di antaranya merupakan lahan gambut.
Dari enam provinsi prioritas, Kalimantan Barat memiliki luasan terbakar terbesar, yaitu 1.149 hektare, diikuti Riau 751 hektare, Kalimantan Tengah 146 hektare, Jambi–Sumatera Selatan 43 hektare, sedangkan Kalimantan Selatan belum melaporkan luasan terbakar.
- Penulis :
- Shila Glorya