
Pantau - Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi untuk mewajibkan penggunaan teknologi keselamatan kendaraan guna meningkatkan standar nasional keselamatan dan menurunkan risiko fatal kecelakaan lalu lintas.
Regulasi tersebut dimaksudkan untuk melengkapi upaya edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan pengguna jalan.
Penyusunan aturan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah yang ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam forum Road Safety Reflection 2025 dan Action Agenda 2026.
Teknologi Keselamatan sebagai Lapisan Perlindungan Tambahan
Yusuf Nugroho menyatakan bahwa rencana peraturan ini mencakup program keselamatan serta penentuan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi pendukung keselamatan berkendara.
Ia menegaskan, “Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri,” ungkapnya.
Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatan teknologi keselamatan kendaraan dengan syarat berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan.
Penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan atau second layer of safety yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku pengguna jalan.
Teknologi keselamatan dinilai penting untuk memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.
Yusuf Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional.
Target Global dan Pembelajaran dari Negara Lain
Negara tetangga seperti Malaysia telah menerapkan kebijakan teknologi keselamatan kendaraan setelah kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi Malaysia.
Di Malaysia, sistem pengereman seperti Anti-lock Braking System atau ABS ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru.
Penerapan ABS tersebut terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Tahun 2026 disebut sebagai tonggak penting bagi Indonesia karena tersisa empat tahun untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030.
Target tersebut sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2021 hingga 2030.
Berdasarkan catatan PBB, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua.
Selain itu, dua pertiga korban jiwa kecelakaan lalu lintas diketahui tidak memiliki lisensi berkendara.
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global.
Ia menyampaikan, “Dua isu utama yang hingga kini menjadi fokus perhatian dunia adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan. Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” ujarnya.
Sinergi Pilar Keselamatan Jalan
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association Indonesia Rio Octaviano menegaskan pentingnya sinergi antara perilaku berkendara dan penerapan kendaraan berkeselamatan.
Ia menilai dominasi sepeda motor menuntut penguatan seluruh pilar keselamatan jalan.
Indonesia telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya dinilai masih belum berjalan seimbang.
Pilar 3 mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, sedangkan Pilar 4 menekankan perilaku pengguna jalan melalui edukasi dan penegakan hukum.
Rio Octaviano menyatakan, “Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama ini tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik, mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pilar agar tidak terjadi saling menyalahkan antarpendekatan.
Rio Octaviano menegaskan, “Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








