Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendes PDT Resmikan Aturan Persetujuan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Lewat Permendes 10/2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendes PDT Resmikan Aturan Persetujuan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Lewat Permendes 10/2025
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta (sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Permendes 10/2025 bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih" dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Jadi ini dasar kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 di Pasal 2 ayat (5). Maka kami, alhamdulillah, ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun draf Permendes bersama Pak Wamendes dan seluruh eselon satu dan jajaran," ungkap Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu.

Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa, serta mekanisme persetujuan kepala desa kepada Kopdes Merah Putih, dilaksanakan berpedoman pada peraturan menteri yang mengurus bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Isi Aturan dan Ruang Lingkup

Permendes 10/2025 telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan ini mengatur secara rinci kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman bagi pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.

Jenis kegiatan usaha yang diatur mencakup pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pengelolaan pergudangan, logistik, dan/atau usaha simpan pinjam.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler