
Pantau - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memburu pengedar 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Awal
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menduga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkotik lintas provinsi dari Aceh dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan tersebut berawal dari pengembangan kasus setelah penangkapan pria berinisial SB dan BJ di mini market di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur pada 8 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita yakni 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas satu unit mobil mini bus satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu, ungkapnya.
Modus Operandi dan Pengejaran Pelaku
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari BJ di Aceh atas perintah seseorang berinisial P (DPO) untuk dibawa ke Palembang.
Tersangka dijanjikan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim.
Keduanya telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.
Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar, tegasnya.
Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika di wilayah ini. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa, pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa