billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNNP Riau Bongkar 63 Kilogram Ganja di Gedung PKM UIN Suska, Dua Mantan Mahasiswa Ditangkap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BNNP Riau Bongkar 63 Kilogram Ganja di Gedung PKM UIN Suska, Dua Mantan Mahasiswa Ditangkap
Foto: Tersangka dan 63 kg ganja kering yang diamankan sebagian besar dari Gedung PKM Kampus UIN Suska Riau (sumber: BNNP Riau)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyita 63 kilogram ganja kering, sebagian besar ditemukan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska) di Pekanbaru, Jumat (8/8).

Penangkapan Berawal dari Jasa Ekspedisi

Kepala Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Charles Sinaga mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

"Sekitar pukul 09.40 WIB pada Jumat (8/8), tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan," ujarnya.

Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di Gedung PKM UIN Suska Riau.

Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan dua kardus berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.

Modus Peredaran dan Peran Pelaku

RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus atas perintah rekannya A dan M, dengan imbalan Rp200 ribu setiap kali pengiriman.

S membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

Pelaku memilih area kampus karena dianggap aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum.

"Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Para tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran," lanjut Charles.

Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :
Arian Mesa