HOME  ⁄  Nasional

Pakar IPB Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, Migrasi BPA Tidak Dipengaruhi Frekuensi Pemakaian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar IPB Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, Migrasi BPA Tidak Dipengaruhi Frekuensi Pemakaian
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Kemasan untuk AMDK galon biru. ANTARA/Aris Wasita)

Pantau - Pakar Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Suprihatin, menegaskan bahwa masa pakai atau frekuensi pemakaian galon tidak memengaruhi potensi migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) ke dalam air minum dalam kemasan (AMDK).

“Migrasi BPA hanya terjadi dalam kondisi ekstrem tertentu. Secara teoris, laju migrasi BPA dari galon ke AMDK tidak dipengaruhi oleh frekuensi pemakaian galon,” ungkapnya.

Menurutnya, potensi migrasi BPA ke dalam air minum lebih dipengaruhi oleh faktor kimia seperti tingkat keasaman (pH), serta faktor fisik seperti suhu tinggi dan tekanan mekanis.

Selain itu, waktu kontak antara air dan galon juga dapat memengaruhi kemungkinan terjadinya migrasi zat tersebut.

Penggunaan Galon PC Masih Aman

Dalam kondisi normal, migrasi BPA dari galon ke air minum sangat rendah dan belum mencapai ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Galon kemasan air minum selama ini masih aman, asalkan dipakai dalam keadaan bersih, dan dengan cara yang benar. Lembaga pemerintah (misalnya BPOM) berkewajiban memonitor dan mengedukasi penggunaan galon AMDK, baik oleh produsen maupun konsumen AMDK,” jelas Suprihatin.

Okky Krisna Rachman, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, turut menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang harus mengikuti standar SNI.

Galon wajib lolos berbagai pengujian dan memenuhi regulasi seperti Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang menjamin kualitas dan keamanannya.

Seluruh kemasan air minum di Indonesia juga diatur melalui Peraturan Nomor 86 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keamanan pangan, yang mencakup aspek sanitasi, mutu, kemasan pangan, hingga jaminan halal.

“Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji,” tambah Okky.

Setiap wadah AMDK juga harus mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016.

Penulis :
Aditya Yohan