
Pantau - Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan jika membuat kebijakan yang membebani masyarakat tanpa melibatkan partisipasi publik.
Dasar Hukum dan Implikasi Pidato Pakar
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal itu menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b," jelas Prof. Susi.
Pasal 67 huruf b mengatur bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Pasal 2 dalam PP tersebut menyatakan, ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat,’" lanjutnya.
Contoh kebijakan yang membebani masyarakat antara lain adalah kebijakan pajak daerah.
Penjelasan Prof. Susi disampaikan menanggapi gelombang unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Warga Protes Kenaikan PBB, DPRD Bentuk Pansus Angket
Ribuan warga menggelar unjuk rasa di alun-alun Kota Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Sebagai respons, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) angket yang beranggotakan 15 orang untuk menyelidiki kebijakan Bupati.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan rapat paripurna dihadiri oleh 42 dari 50 anggota DPRD, dan seluruh fraksi menyatakan sepakat membentuk tim pansus.
"Hari ini (Rabu) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujarnya.
Tim pansus akan mengevaluasi kebijakan Bupati, termasuk cara penanganan terhadap pengunjuk rasa, dan hasilnya akan direkomendasikan serta dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Sesuai Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, pendapat DPRD terkait dugaan pelanggaran akan diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari anggota DPRD dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
MA kemudian wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut paling lambat 30 hari setelah diterima, dan putusannya bersifat final.
Bupati Sudewo Tolak Mundur, Hormati Proses Politik
Bupati Pati, Sudewo, menolak untuk mundur dari jabatannya dengan alasan ia dipilih secara konstitusional oleh rakyat melalui proses demokratis.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," tegasnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD, termasuk pembentukan pansus dan pelaksanaan hak angket.
"DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan