Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Vonis Pelanggaran Hak Cipta Dibatalkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Vonis Pelanggaran Hak Cipta Dibatalkan
Foto: (Sumber: Penampilan penyanyi Agnez MO di atas panggung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/aa.)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja melawan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias.

MA Batalkan Vonis Pengadilan Niaga

Dalam petikan Putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diakses melalui laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta pada Kamis, tertulis jelas: "Amar putusan: Kabul".

Permohonan kasasi tersebut didaftarkan oleh pihak Agnez Mo pada 4 Juli 2025.

Majelis hakim kasasi yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai ketua majelis, serta Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati sebagai anggota.

Putusan kasasi dijatuhkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam informasi resmi, tercantum pula bahwa "Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi".

Dengan dikabulkannya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Ari Bias, dinyatakan batal.

Akibatnya, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

"Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," ungkap salah satu sumber terkait.

Awal Sengketa dan Tuntutan Ganti Rugi

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

Pelanggaran tersebut terjadi karena Agnez Mo diduga menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa izin pencipta lagu.

Ketiga konser tersebut digelar pada tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda secara tunai sebesar Rp1.500.000.000 kepada Ari Bias.

Namun, putusan tersebut kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf