HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Minta Roblox Buka Kantor di Indonesia dan Patuhi Regulasi Perlindungan Anak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkomdigi Minta Roblox Buka Kantor di Indonesia dan Patuhi Regulasi Perlindungan Anak
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform gim daring Roblox untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia dan mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Pertemuan dengan Perwakilan Roblox

Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, pada Kamis.

"Jadi tadi kami menerima Roblox yang datang langsung perwakilan dari Asia Pasifik dan juga kami sudah meminta beberapa hal," ungkap Meutya.

Ia menjelaskan bahwa Roblox diminta mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

"Harus ada perwakilan yaitu kantor di Indonesia, kemudian juga harus patuh dan mengikuti regulasi yang ada khususnya PP Tunas dan juga SAMAN yang isinya adalah perlindungan untuk anak di ruang digital," ujarnya.

Pihak Roblox menyatakan akan melaporkan operasional platformnya kepada Kemkomdigi.

Kemkomdigi akan memantau Roblox untuk memastikan kepatuhannya pada hukum yang berlaku.

Meutya menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahap awal.

"Secara berkala kami akan panggil lagi, baru kemudian kami putuskan apakah ini perlu diblokir, atau perlu pembatasan usia yang lebih ketat, atau semoga jika dalam waktu 1-2 bulan ini Roblox melakukan perbaikan menyeluruh untuk layanan di Indonesia," tambahnya.

Dorongan Investigasi dari KPAI

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemkomdigi menginvestigasi korban dampak negatif gim Roblox.

" Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Komisioner KPAI Kawiyan.

Kawiyan menyebut anak-anak korban platform digital dan gim daring mengalami dampak fisik, psikis, mental, dan sosial yang luar biasa.

Banyak anak menjadi korban karena bermain tidak sesuai klasifikasi umur.

Ia menambahkan bahwa ada oknum yang memanfaatkan gim untuk kegiatan melanggar hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga mengajarkan kekerasan.

Kelalaian penyelenggara sistem elektronik dinilai membuat anak-anak semakin rentan menjadi korban.

Penulis :
Shila Glorya