
Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai mekanisme royalti bagi ekosistem kebudayaan, termasuk pencipta lagu dan penyanyi, perlu solusi yang bersifat saling menguntungkan dan transparan.
"Kita ingin ekosistem kebudayaan ini tumbuh, tentu harusnya tarif yang terkait dengan itu harus affordable, harus ekonomis tapi semuanya harus win-win," kata Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Dorongan Musyawarah dan Solusi Bersama
Fadli mengakui perlunya musyawarah antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum untuk memperjelas serta membuka keterbukaan mekanisme pembayaran royalti agar tidak memberatkan salah satu pihak.
"Banyak penyanyi, pencipta lagu yang protes terkait hal ini, salah satu kuncinya adalah kita akan melakukan pembayaran royalti," ujarnya.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa beban royalti musik diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.
"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.
Penghormatan terhadap Hak Cipta Musik
Widodo menambahkan bahwa kewajiban pembayaran royalti oleh sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap karya musik penciptanya.
"Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," kata Widodo.
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pemerintah terus memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti.
"Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya," ujar Riefky.
- Penulis :
- Shila Glorya