Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Pantau.com - Polisi kembali tangkap satu orang tersangka lagi terkait kasus informasi hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

"Pelaku yang diamankan berinisial J di wilayah Brebes (Jawa Tengah)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Dengan demikian, hingga saat ini ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus itu. J saat ini tengah diperiksa oleh tim Polres Brebes dan Polda Jateng.

Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan yakni menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten, dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J maupun melalui aplikasi WhatsApp Grup.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, J tidak ditahan. Lantaran ancaman yang dijetar untuk pelaku di bawah lima tahun.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Dua Orang Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos 

"Dia dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan. Kalau tiga tersangka ini perannya meneruskan (informasi hoax), dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi