
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak seluruh pihak untuk mengawal program revitalisasi sekolah secara transparan dan akuntabel demi menciptakan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan atau penyelewengan dana dalam bentuk apa pun.
"Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS)," ungkap Gogot.
Sekolah Punya Otoritas Penuh, Dukungan Masyarakat Jadi Kunci
Gogot menekankan bahwa setiap sekolah memiliki wewenang penuh dalam merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran revitalisasi secara transparan dan akuntabel.
Proses ini juga didukung oleh keterlibatan masyarakat serta tenaga profesional di masing-masing daerah.
"Program ini bukan projek biasa, melainkan bentuk konkret tanggung jawab negara untuk mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas," ia menegaskan.
Menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi di sejumlah taman kanak-kanak (TK) di Jawa Barat, Gogot menyampaikan klarifikasi bahwa kedua sekolah tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan (SK) tahap 2 berdasarkan hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Berdasarkan klarifikasi melalui sambungan telepon oleh tim Kemendikdasmen, kepala sekolah menyatakan tidak ada permintaan pungli dari pihak mana pun.
Dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus tersebut dan menyatakan tidak menemukan indikasi praktik pungli.
Kanal Laporan Dibuka, Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengamanan
Gogot menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal pelaksanaan program revitalisasi sekolah di lapangan.
Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk mengantisipasi hambatan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal.
Jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan, pemerintah daerah diminta untuk segera melaporkan ke tingkat pusat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan terkoordinasi, termasuk melalui jalur pengamanan jika diperlukan.
Kemendikdasmen juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan praktik kecurangan atau pungli, yaitu:
Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/
Unit Layanan Terpadu: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
WhatsApp: +62 812-1804-0427
Pusat Panggilan: 177
Email: [email protected]
Semua laporan yang masuk melalui kanal tersebut akan ditindaklanjuti langsung oleh pihak berwenang yang ditunjuk oleh Kemendikdasmen.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf