billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Karawang Gratiskan Pembayaran PBB untuk Areal Sawah di Bawah 3 Hektare

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Karawang Gratiskan Pembayaran PBB untuk Areal Sawah di Bawah 3 Hektare
Foto: (Sumber: Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang))

Pantau - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki areal sawah di bawah 3 hektare sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan dan pelestarian lahan pertanian.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hadiah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia serta sebagai tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan tunggakan PBB.

"Jadi pembayaran PBB untuk areal sawah gratis bagi petani yang memiliki luas lahan sawah di bawah 3 hektare. Ini menjadi salah satu langkah Pemkab Karawang dalam upaya mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan," katanya, Selasa (19/8).

Aturan dan Stimulus Tambahan dalam Kebijakan PBB

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Sawah.

Selain pembebasan PBB untuk lahan sawah, Pemkab Karawang juga memberikan sejumlah stimulus berupa potongan dan pembebasan denda bagi warga yang memiliki tunggakan pembayaran PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk tunggakan dari tahun 1993 hingga 2012, diberikan potongan sebesar 50 persen dan pembebasan denda.

Tunggakan tahun 2013 hingga 2023 mendapat potongan 20 persen dan bebas denda.

Sedangkan tunggakan tahun 2024 mendapatkan potongan 10 persen dan juga dibebaskan dari denda.

"Kebijakan stimulus terkait PBB ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025," ungkap Bupati.

Upaya Menjaga Karawang Sebagai Lumbung Padi Nasional

Bupati Aep menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Langkah ini diharapkan mampu menahan laju alih fungsi lahan pertanian serta mendorong semangat para petani untuk tetap bertahan di sektor pertanian.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap dapat memperkuat program swasembada pangan di tingkat daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

 

Penulis :
Aditya Yohan