
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil nasional serta mengancam keberlangsungan UMKM dalam negeri.
Larangan dan Dampak Pakaian Bekas Impor
"Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita," kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Budi, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
"Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan," ujarnya.
Penyitaan Pakaian Bekas Ilegal
Kemendag bersama aparat terkait telah menyita sebanyak 19.391 ballpres atau bal pakaian bekas senilai lebih dari Rp112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jawa Barat.
"Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar," kata Budi.
Rincian penyitaan meliputi tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal.
"Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama," kata dia.
- Penulis :
- Arian Mesa