Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hingga Akhir 2025, Sebanyak 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Maksimum di Nusakambangan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Hingga Akhir 2025, Sebanyak 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Maksimum di Nusakambangan
Foto: (Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 130 warga binaan risiko tinggi asal wilayah Jambi, Riau, dan Banten ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (27/12/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas).)

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, hingga akhir tahun 2025.

Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban, serta bentuk penerapan pembinaan berbasis risiko.

Dorong Zero Narkotika dan HP, 130 Narapidana Dipindahkan Terbaru dari Tiga Provinsi

Dirjenpas Mashudi menyatakan bahwa pemindahan ini diharapkan memberikan dampak besar terhadap peningkatan keamanan, termasuk target zero narkotika dan handphone di lingkungan pemasyarakatan.

"Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto," ujar Mashudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (28/12).

Pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025, melibatkan 130 narapidana risiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten.

Para narapidana tersebut ditempatkan di enam lapas berbeda di Nusakambangan, dengan rincian sebagai berikut:

5 orang di Lapas Batu

31 orang di Lapas Karanganyar

17 orang di Lapas Besi

30 orang di Lapas Gladakan

17 orang di Lapas Narkotika

30 orang di Lapas Ngaseman

Pemindahan Sesuai Prosedur, Tujuan Akhir Ubah Perilaku Narapidana

Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Batu, Irfan, menyebut proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Kantor Wilayah dari masing-masing provinsi asal narapidana, serta aparat kepolisian.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya," jelas Irfan.

Mashudi menegaskan, selain alasan keamanan, pemindahan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku narapidana agar menyadari kesalahannya dan dapat kembali menjadi warga negara yang baik saat kembali ke masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti