
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua titik layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi resmi ini diumumkan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Ketentuan Layanan Perpanjangan SIM
Dua lokasi SIM Keliling yang dibuka hari ini adalah:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di layanan keliling, dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
- Penulis :
- Gerry Eka







