
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove seluas 500 hektare yang dilakukan secara ilegal untuk perluasan kebun sawit di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Perambahan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera terkait maraknya perusakan ekosistem mangrove di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan perambahan itu sangat merugikan karena hutan mangrove memiliki peran penting secara ekologi dan sosial ekonomi.
"Selain itu, secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," ungkapnya.
Perambahan Berlangsung Sejak 2020, Diduga Libatkan Koperasi dan SPPFBT
Tindak lanjut dari laporan masyarakat dilakukan melalui pemasangan plang pengawasan dan penyelidikan oleh Tim Gakkum, yang didampingi personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh serta Pos TNI AL Seruway.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan baru sejak Juni hingga Agustus 2025 untuk kepentingan perkebunan sawit.
Berdasarkan analisis tutupan hutan dan keterangan dari para saksi, diketahui bahwa aktivitas perambahan telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025, dengan luas mencapai sekitar 500 hektare.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa modus penguasaan lahan dilakukan melalui skema koperasi dan penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
" Kami juga telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta aktor perambahan yang terlibat. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan pihak Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat bersama-sama menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut," ujarnya.
Kemenhut memastikan koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk menghentikan perusakan lebih lanjut dan menjaga kelestarian hutan mangrove sebagai bagian penting dari sistem lingkungan hidup di wilayah pesisir Aceh.
- Penulis :
- Aditya Yohan