billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Kurir Ganja di Pamulang dengan Barang Bukti 13,37 Kilogram

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Kurir Ganja di Pamulang dengan Barang Bukti 13,37 Kilogram
Foto: Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers penangkapan kurir dan pengedar narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Polisi menangkap seorang pria berinisial OM (28) di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (25/8/2025), dengan barang bukti ganja seberat 13,37 kilogram.

Penangkapan Kurir Ganja

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, "Kita menangkap tersangka dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja seberat 13.370 gram atau 13,37 kg."

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian menelusuri dan menemukan alamat tersangka di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Kita menemukan alamat tersangka di Pondok Cabe sehingga dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil ditangkap berikut ganja yang tersimpan pada koper warna abu-abu, di dalam rumahnya," ujarnya.

Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Medan–Jakarta yang dikirimkan dari Medan untuk diedarkan di Jakarta.

Riwayat Peredaran Ganja

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya merupakan kurir ganja dan sudah empat kali melakukan pengantaran paket sejak Juni 2025.

"Dia sudah empat kali melakukan ini (kurir) sejak Juni 2025 mengantarkan 25 kg, Juli 2025 sebanyak 98 kg, tanggal 1 Agustus 2025 sebanyak 50 kg dan 13 Agustus 2025 sebanyak 25 kg. Lalu, sebelum kelima kalinya, dia ditangkap, secara keseluruhan transaksi dia sudah (mengantarkan) sebanyak 253 kg ganja," ungkap Kombes Nicolas.

Total keseluruhan ganja yang pernah diantarkan tersangka sebelum ditangkap mencapai 253 kilogram.

Saat ini OM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta hukuman minimal enam tahun.

Penulis :
Arian Mesa