
Pantau - Kementerian Koperasi menekankan pentingnya optimalisasi aset desa guna mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2025.
Inventarisasi Aset Desa Jadi Kunci
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan pemerintah tengah fokus menginventarisasi aset desa yang idle atau tidak terpakai agar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas bisnis koperasi.
"Jadi jumlahnya berapa dan letaknya di mana aset ini perlu diinventarisasi, agar nantinya bisa digunakan oleh koperasi desa yang pada periode Agustus September ini sudah masuk tahap operasionalisasi", ujarnya.
Ferry menegaskan tanpa dukungan aset fisik, koperasi desa tidak akan bisa menjalankan operasional secara maksimal.
Aset yang dapat dimanfaatkan antara lain balai desa, bangunan eks SD Inpres, serta aset milik PT Pos Indonesia yang kini tidak digunakan.
Ia menambahkan, aset pemerintah baik dari pusat maupun daerah akan dipadukan dalam sebuah microsite untuk mempercepat sinkronisasi data.
"Jadi ini bentuk dukungan percepatan operasionalisasi, di mana masing-masing kementerian menyerahkan data asetnya yang nanti akan kami padukan di dalam microsite", kata Ferry.
Kendala Pelaporan Aset Desa
Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Bahri, menyebut masih banyak desa yang belum melaporkan data aset mereka.
Dari total 75.266 desa, baru sekitar 21 persen atau 16.059 desa yang telah menyampaikan laporan inventarisasi aset.
Artinya, masih ada 59.207 desa yang belum melaporkan asetnya.
Bahri menilai kendala utama adalah belum adanya pemisahan data yang jelas antara aset tanah dan bangunan yang digunakan serta yang idle.
"Sebagai upaya mempercepat pendataan aset, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah termasuk kepala desa/lurah untuk segera melaporkan aset-aset idle yang dimilikinya untuk selanjutnya dapat disinkronisasi guna mendukung percepatan operasional koperasi", jelasnya.
Ferry menegaskan bahwa keberadaan aset fisik adalah syarat utama dimulainya kegiatan koperasi, sekaligus memperkuat kelembagaan dan infrastruktur koperasi desa.
- Penulis :
- Aditya Yohan