
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tiga Kriteria Tambang Ilegal
Bahlil menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin menjadi salah satu kategori utama yang harus ditindak.
"Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya," ungkapnya.
Kriteria pertama adalah aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Jadi, ini pertambangan ilegal," tegas Bahlil.
Kriteria kedua adalah aktivitas pertambangan yang sudah memiliki IUP, namun tidak disertai IPPKH.
Kriteria ketiga adalah pertambangan di kawasan hutan yang sudah mengantongi IUP dan IPPKH, namun melebihi luas lahan yang diizinkan.
"Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare," jelasnya.
Untuk penindakan teknis, Bahlil menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH.
Langkah Satgas PKH dan Dukungan Presiden
Sebelumnya, Satgas PKH telah mengidentifikasi sekitar 4,2 juta hektare kawasan hutan yang dipakai untuk aktivitas tambang ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kawasan hutan yang terdapat aktivitas pertambangan ilegal.
Setelah melakukan identifikasi, Satgas PKH akan melanjutkan proses dengan penertiban lapangan.
Febrie menyebut pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat untuk menyusun rencana penertiban tersebut.
Ia menambahkan bahwa hasil penguasaan kawasan hutan yang ditertibkan nantinya akan dikelola sementara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN.
- Penulis :
- Shila Glorya