Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pendataan Pajak Daerah di Badung Lampaui Target, Ribuan Usaha Baru Terdata

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pendataan Pajak Daerah di Badung Lampaui Target, Ribuan Usaha Baru Terdata
Foto: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa (kedua kiri) memimpin rapat finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Bali (sumber: Humas Pemkab Badung)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali merampungkan finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah yang berlangsung selama 45 hari dan mencatat jumlah usaha melampaui target.

Hasil Pendataan Melebihi Target

Pendataan yang awalnya menargetkan 40.060 usaha berhasil menemukan 46.074 usaha.

Setelah melalui tahap quality control, jumlah yang tercatat menjadi 42.294 dengan 3.780 data dibersihkan.

Rinciannya terdiri dari 8.588 usaha yang sudah menjadi wajib pajak, 19.829 potensi pajak baru, serta 13.905 usaha yang belum masuk kategori potensi pajak.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, "Setelah tahapan monitoring dan evaluasi ini berakhir maka akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan seperti validasi potensi pajak, penerbitan NPWPD/NOPD, penetapan nilai pajak daerah dan penagihan pajak daerah," ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja petugas yang mampu mendata lebih dari 19 ribu potensi pajak baru.

"Kami sangat senang dengan kerja keras, komitmen dan loyalitas dari teman-teman petugas pendataan. Kedepannya kami berharap ini agar tetap dilanjutkan untuk mendapat potensi-potensi pajak baru," ujarnya.

Validasi Data dan Tahapan Lanjutan

Data hasil pendataan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Bapenda dan Tim Teknis Optimalisasi Pajak Daerah untuk validasi potensi pajak hingga penerbitan NPWPD/NOPD.

Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah yang terlibat mampu menyelesaikan pendataan dengan realisasi 100 persen tepat waktu.

Pendataan ini juga menghasilkan temuan usaha baru sehingga capaian melebihi target awal.

"Hasil pendataan ini sudah melalui tahapan quality control, sehingga memperkecil terjadinya kesalahan. Kami juga mendapatkan kendala di lapangan yaitu tidak bertemu dengan pemilik usaha atau penanggung jawab sehingga perlu dilakukan validasi sebelum penerbitan NPWPD/NOPD," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa