HOME  ⁄  Nasional

Lapas Karanganyar Bantu Pemulangan Jenazah Terpidana Mati Baihaqi ke Aceh Timur

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lapas Karanganyar Bantu Pemulangan Jenazah Terpidana Mati Baihaqi ke Aceh Timur
Foto: (Sumber: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, membantu pemulangan Baihaqi, narapidana yang sedang menjalankan hukuman pidana mati yang meninggal dunia karena sakit. (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan))

Pantau - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, tengah memfasilitasi proses pemulangan jenazah narapidana Baihaqi, seorang terpidana mati kasus narkoba, yang meninggal dunia karena sakit di RSUD Cilacap pada Senin, 1 September 2025.

Baihaqi wafat setelah sebelumnya mengeluhkan sesak napas dan mual, lalu dirujuk dari lapas ke rumah sakit.

Meninggal karena Sakit Jantung, Proses Pemulangan Dilakukan

Kepala Lapas Karanganyar, Riko Purnama Candra, menjelaskan bahwa sebelum meninggal, Baihaqi sempat ditangani oleh tenaga medis di dalam lapas.

Setelah kondisinya memburuk, ia dirujuk ke RSUD Cilacap.

"Setelah dilakukan tindakan medis oleh pihak medis RSUD, almarhum meninggal dunia dikarenakan sakit jantung," ungkap Riko.

Jenazah Baihaqi saat ini masih berada dalam proses administrasi untuk dikirimkan ke keluarga di Aceh Timur.

Pihak keluarga, kata Riko, sedang melengkapi dokumen seperti surat permohonan, identitas, dan data lainnya.

"Saat ini pihak keluarga almarhum sedang melengkapi persyaratan administrasi surat permohonan, identitas, dan data yang lain," jelasnya.

Pemulangan Dilakukan Atas Permintaan Keluarga dan Alasan Kemanusiaan

Meski dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3) disebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak berkewajiban memulangkan jenazah narapidana ke daerah asal, Lapas Karanganyar tetap berupaya membantu pemulangan atas dasar kemanusiaan.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3), pihak lapas tidak ada kewajiban mengembalikan jenazah ke tempat asal dan apabila 2x24 jam tidak diambil pihak keluarga, akan dimakamkan secara layak oleh pihak lapas sesuai agama dan kepercayaannya. Akan tetapi, karena permohonan keluarga dan alasan kemanusiaan, saat ini pihak lapas sedang dalam proses berupaya mengirimkan jenazah almarhum ke keluarga ke alamat yang tepat," jelas Riko.

Lapas juga telah menghubungi istri almarhum yang saat ini bekerja di Malaysia, untuk memastikan keberadaan dan alamat keluarga di Aceh Timur.

Riko menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Baihaqi sebagai salah satu warga binaan Lapas Karanganyar.

Penulis :
Ahmad Yusuf