
Pantau - Komisi Yudisial (KY) menjamin proses seleksi calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor berlangsung transparan, independen, dan dapat diawasi publik.
Proses Seleksi Terbuka dan Libatkan Banyak Pihak
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi M. Asrun menyatakan masyarakat dan media dapat memantau seluruh tahapan seleksi melalui laman resmi KY dan pemberitaan media.
"Proses seleksi calon hakim agung ini bersifat terbuka dan publik bisa mengikuti alur seleksi melalui website KY dan media massa serta dipantau oleh NGO-NGO antikorupsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan menggunakan metode blind-review sehingga identitas peserta tidak diketahui saat proses seleksi.
KY juga membentuk tim seleksi yang melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi yang memiliki kredibilitas di bidang antikorupsi.
"Tim seleksi juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi yang memiliki kredibilitas antikorupsi," ujarnya.
Tekankan Integritas Tanpa Titipan Politik
Asrun menegaskan calon hakim dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas tanpa adanya intervensi kepentingan politik.
"Hakim ad hoc dipilih atas dasar kompetensi dan integritas, bukan atas dasar titipan politik," tegasnya.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk aktif mengawasi serta melaporkan jika menemukan rekam jejak negatif dari para calon.
"Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu," lanjutnya.
Pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc telah dibuka secara daring sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 melalui laman resmi KY.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







