Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Pastikan Perkembangan Signifikan Kasus Kuota Haji, Rincian Diungkap Pekan Depan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Pastikan Perkembangan Signifikan Kasus Kuota Haji, Rincian Diungkap Pekan Depan
Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26/3/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji mengalami perkembangan signifikan dan akan diumumkan secara rinci dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026.

Progres Penyidikan dan Dukungan Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, "Kami sampaikan di Senin ya," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Saat ditanya kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, ia mengungkapkan, "Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,".

Asep juga menegaskan peran dukungan masyarakat dalam kemajuan penanganan perkara tersebut dengan menyatakan, "Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis, 26/3) sudah ada progres yang sangat bagus,".

Kronologi Kasus dan Perkembangan Hukum

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025 dengan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun yang diumumkan pada 11 Agustus 2025.

Pada saat yang sama, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 sebelum Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.

KPK mengumumkan nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar pada 4 Maret 2026 dan pada 11 Maret 2026 majelis hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Yaqut kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 disusul penahanan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.

Saat menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan, "tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut".

Keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan tahanan rumah yang dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026 sebelum statusnya kembali dialihkan menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

Penulis :
Arian Mesa