
Pantau - Polres Lombok Utara menetapkan warga negara Prancis berinisial LR alias Ali sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait video viral yang menuding Kapolda NTB terlibat peredaran narkoba.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pendalaman kepolisian.
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, "Proses perkara (UU ITE) bule itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka," ungkapnya.
Video Viral dan Hasil Penyelidikan
Video berdurasi sekitar 2 menit 20 detik yang dibuat LR sebelumnya telah lama beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam video tersebut, LR mengaku kehilangan uang sebesar Rp12,8 miliar namun tidak menjelaskan keterkaitan antara kehilangan tersebut dengan tuduhan adanya jaringan narkoba.
Polisi kemudian melakukan klarifikasi langsung terhadap LR untuk mendalami isi pernyataannya.
Hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya bukti yang menguatkan tuduhan keterlibatan Kapolda NTB saat itu, Hadi Gunawan, dalam peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.
Selain itu, kepolisian juga tidak menemukan bukti keterlibatan anggota kepolisian lain maupun sosok berinisial MJ yang disebut sebagai pengedar di kawasan Gili Tramena.
"Baik oleh propam atau reskrim sudah melakukan pendalaman, tapi tidak ada bukti yang menguatkan," ujar Nyoman Diana.
Tersangka Juga Terjerat Kasus Narkoba
Selain kasus UU ITE, LR juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani Polres Lombok Utara.
LR ditangkap bersama seorang warga lokal di wilayah Bayan, Lombok Utara, dan keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Proses penanganan kasus narkoba tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Proses penyelidikan sudah berjalan dan kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang. Dan saat ini, bule sudah kami lakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa)," kata Nyoman Diana.
- Penulis :
- Leon Weldrick







