Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Buru Pemasok Senjata Api Rakitan Ilegal, Satu Orang Jadi DPO Usai Penangkapan di Pelabuhan Merak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Buru Pemasok Senjata Api Rakitan Ilegal, Satu Orang Jadi DPO Usai Penangkapan di Pelabuhan Merak
Foto: Jajaran kepolisian menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Serang, Kamis 26/3/2026 (sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Kepolisian Daerah Banten memburu pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki mengungkapkan bahwa satu orang berinisial SA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yang berperan sebagai penjual senjata.

"Ia mengungkapkan, "SA saat ini berstatus DPO dan diduga sebagai pemasok utama senjata api rakitan tersebut.""

Kronologi Penangkapan di Pelabuhan Merak

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KB dan RH pada Sabtu malam tanggal 7 Maret 2026.

Kedua tersangka ditangkap saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni di Lampung menuju Pelabuhan Merak di Banten.

Saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.

Peran Perantara dan Motif Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA melalui perantara tersangka RH.

Tersangka KB membeli senjata tersebut dengan harga Rp7.750.000, sementara tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari transaksi tersebut.

Motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari kepemilikan dan peredaran senjata ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, serta dua unit telepon seluler milik masing-masing tersangka.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya.

Penulis :
Shila Glorya