
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214.283.871.000 dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kasus ini terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan, "Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara."
Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 19 Januari 2026.
Toni Yuswanto menjelaskan, "Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026."
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta dan penyelenggara negara.
Penyitaan dilakukan sesuai Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing.
Rinciannya meliputi 103.025 dolar Amerika Serikat, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta mata uang euro, ringgit, dan won Korea.
Penyidik juga mengamankan barang mewah berupa 13 tas Chanel, 6 tas Louis Vuitton, serta koleksi Hermes, Gucci, dan perhiasan emas.
Empat unit mobil mewah turut disita yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan kejaksaan untuk mendukung pembuktian kasus di persidangan.
Toni Yuswanto menegaskan, “Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu upaya Kejati dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.”
- Penulis :
- Arian Mesa








