
Pantau - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Firdaus melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian terkait tudingan perselingkuhan dengan seorang anggota polisi wanita yang beredar tanpa bukti.
Laporan Resmi ke Polres Dompu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu AKP Masdidin membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan, "Kami hanya membenarkan kalau pengaduannya sudah diterima di Polres Dompu,".
Laporan itu turut diperkuat oleh keterangan kuasa hukum Bambang Firdaus, Supardin Siddik, yang menyebut sejumlah akun media sosial telah dilaporkan.
Supardin mengungkapkan salah satu akun yang dilaporkan adalah akun Facebook bernama Raja Pesisir yang diduga mengunggah konten penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tudingan Dinilai Tanpa Bukti
Menurut Supardin, unggahan dari akun-akun tersebut berisi tudingan perselingkuhan tanpa disertai bukti yang sah sehingga merugikan kliennya sebagai pejabat publik.
Ia menyatakan, "Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami,".
Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya mempertahankan kehormatan sekaligus klarifikasi bahwa tudingan yang beredar tidak benar.
Supardin juga menyampaikan harapannya agar laporan tersebut dapat diproses secara profesional oleh aparat kepolisian dengan menambahkan, "Kami meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya,".
- Penulis :
- Arian Mesa







