
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan mencabut bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam kerusuhan.
Sanksi Hanya untuk Pelanggar Hukum
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan pihaknya akan berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi tersebut.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pencabutan KJP Plus dan KJMU tidak berlaku bagi peserta didik yang hanya mengikuti aksi penyampaian pendapat.
Kebijakan itu hanya berlaku jika terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk peserta didik.
"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.
Upaya Pencegahan dan Mitigasi
Nahdiana menginstruksikan sekolah untuk memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak ikut dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," katanya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi demi menjamin keselamatan peserta didik sekaligus memastikan hak mereka memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
Salah satunya adalah pemberian kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai bentuk antisipasi.
"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan," tegas Nahdiana.
Selain itu, Disdik DKI menginstruksikan sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid agar perkembangan situasi bisa dipahami dan diantisipasi bersama.
- Penulis :
- Shila Glorya