Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan KUR Perumahan sebagai Bentuk Keberpihakan Negara kepada UMK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan KUR Perumahan sebagai Bentuk Keberpihakan Negara kepada UMK
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan kebijakan nyata negara dalam mendukung pengusaha mikro dan kecil (UMK).

"KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri," ungkap Maruarar yang akrab disapa Ara.

Ia mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan program ini dalam rangka meningkatkan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus melahirkan pengusaha-pengusaha baru di Tanah Air.

Ajakan Profesionalisme dan Pencegahan Praktik Merugikan

Ara mengingatkan agar para pengusaha muda menaati aturan serta menjalankan amanat KUR Perumahan secara profesional.

Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem perumahan nasional tetap sehat dan mencegah terjadinya praktik merugikan seperti korupsi.

"Saya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar," ujarnya.

"Kalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja," tambahnya.

Skema KUR Perumahan: Supply dan Demand

Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi mengenai KUR Perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Program ini terbagi atas dua sisi penerima manfaat, yaitu supply dan demand.

Pada sisi supply, penerima manfaat adalah pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan dengan plafon pinjaman mulai di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Penarikan pinjaman pada skema supply dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

"Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya," jelas Ara.

Penulis :
Shila Glorya