HOME  ⁄  Nasional

Komisi Yudisial Nyatakan 13 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi dengan Integritas dan Bebas KKN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi Yudisial Nyatakan 13 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi dengan Integritas dan Bebas KKN
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa 13 calon Hakim Agung yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI dinyatakan memiliki kapasitas, integritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyampaikan bahwa seluruh calon telah melalui proses seleksi yang ketat, mulai dari tahap administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikologis, hingga pendalaman rekam jejak secara menyeluruh.

"Kami melibatkan lembaga berwenang untuk mengetahui tingkat kejujuran seseorang, kami juga bekerja sama dengan psikolog", ungkapnya.

Hanya 13 dari 17 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY

Mahkamah Agung sebelumnya mengajukan kebutuhan sebanyak 17 calon Hakim Agung untuk mengisi berbagai kamar di lingkungan peradilan.

Namun, setelah melalui proses seleksi yang ketat, KY hanya meloloskan 13 nama yang dinyatakan memenuhi kualifikasi.

Amzulian menegaskan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan kualitas, bukan sekadar memenuhi kebutuhan jumlah.

Ia menyampaikan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Oleh karena itu, 13 calon Hakim Agung dari 17 yang diminta adalah mereka yang kami nyatakan zero KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)", tegasnya.

Siap Jalani Fit and Proper Test di DPR

Komisi Yudisial telah menyerahkan ke-13 nama tersebut kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti tahapan fit and proper test.

Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan bersama para calon Hakim Agung dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses konstitusional.

Adapun ke-13 calon Hakim Agung yang diajukan terdiri dari:

  • 4 calon Hakim Agung Kamar Pidana
  • 2 calon Hakim Agung Kamar Perdata
  • 2 calon Hakim Agung Kamar Agama
  • 1 calon Hakim Agung Kamar Militer
  • 1 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara
  • 3 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
  • 3 calon Hakim Agung Adhoc Hak Asasi Manusia
Penulis :
Aditya Yohan