
Pantau - Komisi VI DPR RI menegaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, pada 6 April 2026.
Aspirasi Masyarakat dan Peran BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyampaikan bahwa RDPU tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja BUMN.
"RDPU ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, khususnya untuk memastikan bahwa BUMN tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Desa (LKAD) Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, Riau, menyampaikan aspirasi terkait kewajiban perusahaan, khususnya BUMN sektor perkebunan, untuk mengalokasikan minimal 20 persen lahan bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat menilai dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 790.000 hektare, belum terdapat skema kemitraan yang konkret sehingga hak masyarakat belum terpenuhi secara optimal.
Tindak Lanjut dan Solusi Berkelanjutan
Selain itu, aspek historis pengelolaan lahan juga menjadi sorotan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan masyarakat lokal.
Komisi VI DPR menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut dengan menyampaikannya kepada mitra terkait guna mencari solusi yang adil.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis BUMN dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan









