
Pantau - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 63 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penyelundupan Digagalkan di Jalur Perbatasan
Seorang terduga pelaku ditangkap saat mencoba membawa narkoba menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur perbatasan Entikong.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa sabu-sabu, tetapi juga narkoba dalam bentuk POD elektrik sebanyak 199 kemasan yang disebut sebagai modus baru penyelundupan ke wilayah Indonesia.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program perang total terhadap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan," ungkap Dankolakops Korem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak, Senin.
Capaian Awal Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad
Purnomosidi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi capaian penting di awal masa penugasan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di Kalimantan Barat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit yang terlibat.
"Terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas atas perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan," ujarnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara penggalangan informasi masyarakat dan kerja intelijen Satgas Pamtas.
Dengan koordinasi tersebut, upaya penyelundupan lintas negara berhasil digagalkan.
- Penulis :
- Shila Glorya