Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Dorong Jaminan Sosial Terjangkau bagi Pengemudi Ojek Daring

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Dorong Jaminan Sosial Terjangkau bagi Pengemudi Ojek Daring
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menyatakan siap mendukung pemberian jaminan sosial bagi pekerja online, khususnya pengemudi ojek daring, melalui skema BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang terjangkau.

Jaminan Perlindungan Dasar

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan mendesak bagi para pekerja online.

Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pengemudi daring akan memperoleh perlindungan dasar berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Minimal, pekerja online terlindungi dari risiko kecelakaan dan kematian. Bahkan, jika terjadi musibah berulang dalam kurun waktu tertentu, ada manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka," ungkapnya.

Saan menyebut perhitungan iuran yang murah tidak akan menjadi beban besar apabila dikelola secara kolaboratif oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menambahkan bahwa jumlah pekerja online yang besar dapat menjadi alasan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran melalui sinergi lintas lembaga, sehingga manfaat perlindungan segera dirasakan.

Payung Hukum dan Komitmen Pemerintah

DPR RI berkomitmen memperjuangkan adanya payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja online.

Regulasi tersebut saat ini sedang dibahas, baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja online maupun melalui undang-undang baru yang tengah digodok di Komisi V DPR RI.

Langkah ini, menurut Saan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menunjukkan keberpihakan kepada pekerja melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini adalah wujud keberpihakan pemerintah dan DPR untuk memastikan kesejahteraan pekerja online semakin baik. Dari perlindungan sosial inilah kita ingin memastikan masa depan mereka dan keluarga terjamin," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa