
Pantau - Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat, yang menekankan larangan mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Imbauan Hidup Sederhana dan Menjadi Teladan
Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tersebut diterbitkan pada Kamis sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol mengenai upaya menjaga suasana kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu poin dalam edaran berbunyi, "Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri."
Selain itu, ASN juga diwajibkan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong royong.
ASN diingatkan agar selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta segera melaporkan kepada atasan apabila menemukan hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Larangan Hoaks dan Dorongan Tingkatkan Keimanan
Dalam edaran tersebut, ASN diminta menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, termasuk menjadi teladan dalam sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tertulis pula, "ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor."
Di bidang pelayanan publik, ASN diimbau untuk bersikap humanis, ramah, sopan, santun, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
ASN juga diajak meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama masing-masing, dengan memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan kasih sayang.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor untuk segera ditindaklanjuti.
- Penulis :
- Arian Mesa