
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), menyusul munculnya kekeliruan persepsi di masyarakat terkait kewajiban pajak saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Warisan Dikecualikan dari PPh, Tapi Ada Syaratnya
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris", ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Namun, pengecualian ini hanya berlaku apabila ahli waris memiliki surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Rincian teknis mengenai ketentuan ini diatur dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Untuk melengkapi permohonan, ahli waris wajib melampirkan surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap oleh KPP.
Bedakan PPh dan BPHTB, DJP Klarifikasi
Rosmauli juga menyoroti kesalahpahaman publik terkait perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan", jelasnya.
BPHTB tetap diberlakukan karena merupakan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara PPh dan BPHTB agar tidak terjadi kebingungan.
"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final", tegas Rosmauli.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti