
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menilai aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi menimbulkan kerugian daerah mencapai sekitar Rp375 miliar per tahun.
Kerugian Besar dan Dampak Lingkungan
Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan bahwa hasil tambang ilegal tidak masuk sebagai penghasilan daerah dan menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi, lingkungan, sosial masyarakat, serta stabilitas keamanan.
"Kerugian yang ditimbulkan dari penambangan ilegal diperkirakan sekitar Rp375 miliar per tahun. Pemodal dan penambang liar membawa kekayaan alam sini ke luar Manokwari," kata Hermus.
Aktivitas tambang emas ilegal ini berkembang pesat sejak 2018 hingga 2022, berlokasi di Distrik Wasirawi, sekitar empat jam perjalanan darat dari pusat kota Manokwari.
Kegiatan tersebut dinilai ilegal karena pemodal tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan langsung melobi pemilik ulayat.
Tanpa ada kontrol dari pemerintah, penambang ilegal berbuat semaunya hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
"Apalagi lokasi pertambangan ilegal berada di hulu Sungai Wariori yang telah menjadi tumpuan hidup masyarakat di sekitar," ujarnya.
Kerusakan terjadi dari hulu hingga hilir Sungai Wariori yang merupakan sumber utama air masyarakat.
Dampaknya antara lain sedimentasi sungai, pencemaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri, banjir, hingga kerusakan jembatan penghubung Manokwari–Sorong yang sudah tidak berfungsi sejak 2024.
"Hal itu mengakibatkan air dari Sungai Wariori tidak lagi bisa digunakan untuk irigasi sawah, perikanan, maupun perkebunan sawit. Bahkan Kampung Wariori dan Sumberboga yang berada di sekitar sungai rutin terkena banjir," katanya.
Kabupaten Manokwari sebenarnya memiliki potensi besar di bidang pertanian, termasuk sawah yang bisa mendukung program kedaulatan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto.
"Pemodal besar masuk langsung ke masyarakat adat tanpa peduli tata ruang maupun regulasi. Bahkan ada oknum elit dan aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal ini," ujarnya.
Usulan Penertiban dan Rekomendasi DPR
Pemkab Manokwari mengaku memiliki keterbatasan kewenangan karena izin pertambangan berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemkab mengusulkan revisi RTRW agar wilayah Wasirawi dapat diatur melalui regulasi resmi dan melibatkan Dewan Adat Papua dalam pengelolaan pertambangan.
Pemkab juga mendorong moratorium tambang ilegal, penertiban total, serta regulasi ulang pertambangan.
"Pemerintah juga perlu memberdayakan masyarakat melalui Koperasi Merah Putih agar tambang dikelola profesional dan hasilnya dapat dinikmati bersama," ujarnya.
Pemkab Manokwari sudah menyampaikan aduan kepada DPR RI melalui rapat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Moh. Rano Alfath.
Komisi III DPR RI memberikan dua rekomendasi, yaitu meminta Kapolda Papua Barat menertibkan dan menghentikan tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi serta menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Komisi III juga meminta Pemkab Manokwari mengambil langkah konkret mengatasi pertambangan ilegal di Wasirawi serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi masyarakat dan lingkungan sekitar berdasarkan kearifan lokal.
- Penulis :
- Shila Glorya